Beranda | Artikel
Hukum Berobat dengan Minum Air Kencing
Sabtu, 26 Oktober 2013

Ada sebagian pengobatan alternatif dengan meminum air kencing (air seni) sendiri sebagai caranya. Padahal air kencing manusia, kita sepakat akan najisnya. Sesuatu yang najis itu haram dikonsumsi. Bolehkah mengonsumsi yang haram ini untuk berobat?

Najisnya Kencing

Dalam hadits disebutkan,

أَنَّ أَعْرَابِيًّا بَالَ فِى الْمَسْجِدِ فَقَامَ إِلَيْهِ بَعْضُ الْقَوْمِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-  دَعُوهُ وَلاَ تُزْرِمُوهُ  قَالَ فَلَمَّا فَرَغَ دَعَا بِدَلْوٍ مِنْ مَاءٍ فَصَبَّهُ عَلَيْهِ.

“(Suatu saat) seorang Arab Badui kencing di masjid. Lalu sebagian orang (yakni sahabat) berdiri. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Biarkan dan jangan hentikan (kencingnya)”. Setelah orang badui tersebut menyelesaikan hajatnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas meminta satu ember air lalu menyiram kencing tersebut.” (HR. Muslim no. 284). Hadits ini menunjukkan bahwa kencing manusia itu najis karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membersihkannya.

Shidiq Hasan Khon rahimahullah mengatakan, “Kotoran dan kencing manusia sudah tidak samar lagi mengenai kenajisannya, lebih-lebih lagi pada orang yang sering menelaah berbagai dalil syari’ah.” (Lihat Ar Roudhotun Nadiyah, 1: 22).

Masalah najis kencing, silakan baca: Mengenal Macam-Macam Najis.

Setiap yang Najis Dihukumi Haram

Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan,

كُلُّ نَجِسٍ مُحَرَّمَ الْأَكْلِ وَلَيْسَ كُلُّ مُحَرَّمِ الْأَكْلِ نَجِسًا

“Setiap najis diharamkan untuk dimakan, namun tidak setiap yang haram dimakan itu najis.” (Majmu’atul Fatawa, 21: 16).

Mengenai kaedah di atas dijelaskan pula oleh Imam Ash Shon’ani rahimahullah, “Sesuatu yang najis tentu saja haram, namun tidak sebaliknya. Karena najis berarti tidak boleh disentuh dalam setiap keadaan. Hukum najisnya suatu benda berarti menunjukkan haramnya, namun tidak sebaliknya. Diharamkan memakai sutera dan emas (bagi pria), namun keduanya itu suci karena dalil dan ijma’ (konsensus para ulama). Jika engkau mengetahui hal ini, maka haramnya khomr dan daging keledai jinak sebagaimana disebutkan dalam dalil tidak menunjukkan akan najisnya. Jika ingin menyatakan najis, harus didukung dengan dalil lain. Jika tidak, maka kita tetap berpegang dengan hukum asal yaitu segala sesuatu itu suci. Siapa yang mengklaim keluar dari hukum asal, maka ia harus mendatangkan dalil. Sedangkan bangkai dihukumi najisnya karena dalil mengatakan haram sekaligus najisnya.” (Lihat Subulus Salam, 1: 158).

Baca artikel Rumaysho.Com: Yang Najis, Haram Dimakan dan Tidak Sebaliknya.

Minum Air Kencing Hewan yang Halal Dimakan

Air kencing hewan yang halal dimakan, seperti unta, kambing atau sapi dihukumi suci. Dan jikalu dikonsumsi air seni (air kencing) tersebut dihukumi halal. Buktinya adalah hadits ‘Urayinin beriktum

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَدِمَ أُنَاسٌ مِنْ عُكْلٍ أَوْ عُرَيْنَةَ فَاجْتَوَوْا الْمَدِينَةَ فَأَمَرَهُمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِلِقَاحٍ وَأَنْ يَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا فَانْطَلَقُوا فَلَمَّا صَحُّوا قَتَلُوا رَاعِيَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاسْتَاقُوا النَّعَمَ فَجَاءَ الْخَبَرُ فِي أَوَّلِ النَّهَارِ فَبَعَثَ فِي آثَارِهِمْ فَلَمَّا ارْتَفَعَ النَّهَارُ جِيءَ بِهِمْ فَأَمَرَ فَقَطَعَ أَيْدِيَهُمْ وَأَرْجُلَهُمْ وَسُمِرَتْ أَعْيُنُهُمْ وَأُلْقُوا فِي الْحَرَّةِ يَسْتَسْقُونَ فَلَا يُسْقَوْنَ

Dari Anas bin Malik berkata, “Beberapa orang dari ‘Ukl atau ‘Urainah datang ke Madinah, namun mereka tidak tahan dengan iklim Madinah hingga mereka pun sakit. Beliau lalu memerintahkan mereka untuk mendatangi unta dan meminum air kencing dan susunya. Maka mereka pun berangkat menuju kandang unta (zakat), ketika telah sembuh, mereka membunuh pengembala unta Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan membawa unta-untanya. Kemudian berita itu pun sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjelang siang. Maka beliau mengutus rombongan untuk mengikuti jejak mereka, ketika matahari telah tinggi, utusan beliau datang dengan membawa mereka. Beliau lalu memerintahkan agar mereka dihukum, maka tangan dan kaki mereka dipotong, mata mereka dicongkel, lalu mereka dibuang ke pada pasir yang panas. Mereka minta minum namun tidak diberi.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadist di atas menunjukan bahwa air kencing unta tidak najis, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan ‘Urayinin yang terkena sakit untuk berobat dengan meminum air susu dan air kencing unta. Beliau tidak akan menyuruh untuk meminum sesuatu yang najis. Adapun air kencing hewan-hewan lain yang boleh dimakan juga tidak najis dengan mengqiyaskan (menganalogikan) pada air kencing unta. Inilah yang jadi pendapat Imam Malik, Imam Ahmad, sekelompok ulama salaf, sebagian ulama Syafi’iyah, Ibnu Khuzaimah, Ibnul Mundzir, Ibnu Hibban. Sedangkan Imam Syafi’i dan jumhur menyatakan najisnya kencing dan kotoran setiap hewan yang haram dimakan. Ibnu Hajar sendiri lebih cenderung pada pendapat yang menyatakan najis. Lihat Fathul Bari, 1: 338-339.

Yang lebih tepat, air kencing unta tidaklah najis, termasuk pula hewan yang halal dimakan lainnya. Sebagaimana kata Ibnul Mundzir,

أن الأشياء على الطهارة حتى تثبت النجاسة

Hukum asal segala sesuatu itu suci sampai ada dalil yang menyatakan najisnya.” (Fathul Bari, 1: 338).

Hadist di atas berlaku bagi semua unta dan semua orang, tidak dikhusukan bagi Urayinin saja, karena pada seperti dalam kaedah ushul fiqh disebutkan,

العِبرَة بِعُمُومِ اللَّفظِ لَا بِخُصُوصِ السَّبَبِ

“Teks-teks Al Qur’an dan Sunnah itu yang dipakai adalah keumuman lafadhnya, bukan kekhususan sebabnya.”

Ibnu Mundzir berkata,

وَمَن زَعَمَ أَنَّ هَذَا خَاص بِأولَئكِ الأَقوَام فَلم يُصِب ، إِذ الخَصَائِص لَا تَثبُت إِلّا بِدَلِيل

“Barang siapa yang mengatakan bahwa hadits ini khusus orang-orang tersebut, maka orang itu tidak benar, karena kekhususan itu tidak bisa ditetapkan kecuali dengan dalil. “ (Fathul Bari, 1: 338)

Fatwa Ulama: Tentang Hukum Berobat dengan Minum Air Kencing Manusia

Ada pertanyaan yang ditujukan pada Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh -mufti Kerajaan Saudi Arabia- di masa silam: Ada seseorang yang telah minum air kencingnya sendiri selama 80 hari, apakah boleh berobat dengan yang haram seperti itu?

Syaikh rahimahullah menjawab, “Tidak boleh berobat dengan menggunakan yang haram. Tidak ada obat dalam sesuatu yang haram. Diharamkan berobat dengan sesuatu seperti yang ditanyakan. Karena dalam hadits disebutkan, “Berobatlah wahai hamba Allah, janganlah berobat dengan yang haram.” Juga disebutkan pula, “Sesungguhnya Allah menjadikan obat pada umatku bukan yang diharamkan padanya.

Akan tetapi, mintalah pada Allah dengan hati yang penuh kekhusyu’an supaya engkau disembuhkan dan diberi taufik untuk segera sembuh. Semoga Allah pun memberikan kepadamu kesehatan. Wassalamu ‘alaikum.

Dinukil dari Al Fatawa Al Muta’alliqoh bith Thib wa Ahkamul Marodh, 1: 198.

Kesimpulan

Berobat dengan minum air kencing perlu dirinci:

1- Jika yang diminum adalah air seni (air kencing) manusia, maka dihukumi haram.

2- Jika yang diminum adalah air seni (air kencing) dari hewan yang halal dimakan (seperti unta dan kambing), dihukumi halal karena air kencing tersebut tidak najis.

3- Jika yang diminum adalah air seni (air kencing) dari hewan yang haram dimakan (seperti anjing dan babi), dihukumi haram karena air kencing tersebut najis.

Wallahu Ta’ala a’lam.

Akhukum fillah,

Muhammad Abduh Tuasikal (Rumaysho.Com)

@ Kantor Pesantren Darush Sholihin, Ahad pagi penuh berkah, 22 Dzulhijjah 1434 H

Bagi yang berminat dengan kaos Rumaysho.Com seharga Rp.85.000,-, silakan PIN BB: 2A04EA0F atau sms ke 0852 00 171 222. Silakan lihat toko online Ruwaifi.Com.


Artikel asli: https://rumaysho.com/3721-hukum-berobat-dengan-minum-air-kencing.html